Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Dalami Kepemilikan Tanah SMKN 7 Tangsel

Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2021 15:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta, Suyadi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kepemilikan tanah tersebut.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Penyidik juga mendalami kepemilikan tanah itu kepada saksi lainnya, ibu rumah tangga Sofia M Sujudi Rassat. Namun, Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Suyadi dan Sofia.

"Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya," ujar Ali.
 
Baca: Dakwaan 4 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Diserahkan ke Pengadilan
 
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK telah menentukan tersangka dalam kasus ini.
 
Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan