Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tiga tersangka dan satu koorporasi dalam kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ali mengatakan tiga tersangka itu, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara itu, satu korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Penahanan Anja, Rudi, dan Tomy kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan.
Baca: Pemprov DKI Tak Bahas Tanah Munjul Usai Jadi Kasus di KPK
"Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan dakwaan tiga tersangka dan satu koorporasi dalam kasus rasuah
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ali mengatakan tiga tersangka itu, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara itu, satu korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Penahanan Anja, Rudi, dan Tomy kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan.
Baca:
Pemprov DKI Tak Bahas Tanah Munjul Usai Jadi Kasus di KPK
"Agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)