Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Semprot Saksi Kasus Bansos, Hakim Ungkap Alasan Ogah Sidang Online

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juni 2021 22:06
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengungkap alasan enggan menggelar sidang secara daring atau online. Hal itu disampaikan saat persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Momen ini bermula ketika saksi mantan pegawai Bank Muamalat Agustri Yogasmara alias Yogas terus berkelit saat diperiksa. Hakim Damis meminta Yogas jujur dan cepat menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
 
"Enggak usah berpikir! (Ini) bukan hapalan yang kita perlukan. Kalau sudah berpikir sebentar (saat ditanya) bisa jadi pertanyaan bagi kita," kata Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juni 2021.

Lantaran kejadian itu, Hakim Damis menjelaskan alasannya tetap menggelar persidangan offline. Dia bisa menyimpulkan jujur atau tidaknya keterangan saksi melalui gerak gerik saksi.
 
"Saya bisa lihat bahasa tubuh setiap orang yang kita dengarkan di ruang persidangan. Itu akan menentukan bisa tidaknya keterangan saksi dipercaya. Tidak sembarangan," tegas Hakim Damis.
 
Hakim Damis mengatakan sempat ada permintaan persidangan daring dari penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Namun, dia menolak.
 
(Baca: Kemensos Arahkan Penyedia Bansos Beli Goodie Bag PT Sritex)
 
"Saya tetap mengatakan perkara ini disidangkan secara offline. Karena yang sulit kalau secara online, susah sekali membaca bahasa tubuh orang," ujar Hakim Damis.
 
Pada persidangan, Yogas dicecar mengenai penerimaan uang Rp670 juta dari Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik. Perusahaan tersebut sebagai penyedia bansos sembako covid-19.
 
Pada persidangan terpisah, Rocky mengaku memberikan uang Rp670 juta. Uang itu sebagai kesepakatan Rocky dan Yogas.
 
Rocky batal menggunakan jasa penyediaan goodie bag lewat Yogas. Sebab, Kemensos minta pengadaan lewat PT Sritex.
 
Yogas diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan