Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: Istimewa

Luhut Desak Polri Tindak Tegas Pemain Harga Obat, Tanpa Ba-bi-bu

Siti Yona Hukmana • 03 Juli 2021 14:51
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta polisi menindak tegas pihak yang menaikkan harga obat seenaknya selama pandemi covid-19. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat.
 
"Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini. Saya enggak ada urusan siapa dia. Enggak ada backing-backing, pokoknya sampai ke akar-akarnya nanti kita cabut saja nanti Mas Agus (Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto)," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021. 
 
Menurut dia, pemerintah akan mendukung setiap langkah penegakan hukum Polri. Dia meminta Korps Bhayangkara bertindak tanpa pandang bulu. 

Baca: Catat! Ini Patokan Harga 11 Obat yang Selalu Digunakan Saat Pandemi Covid-19
 
"Siapa pun oknum yang terlibat di belakang permainan harga tersebut harus ditindak tegas," ujar Luhut
 
Politikus senior Partai Golkar itu tak ingin ada masyarakat meninggal karena permasalahan obat-obatan. Penaikan harga dan penimbunan obat amat diharamkan.
 
Dia menyampaikan angka kematian akibat covid-19 terus meningkat. Dalam tiga hari terakhir, kata dia, banyak ditemukan penjualan obat yang mematok harga terlampau tinggi. 
 
Alhasil, Luhut meminta Menkes membuat patokan HET sejumlah obat yang sering digunakan selama pandemi covid-19. Kabareskrim bersama Kejaksaan Agung diminta berpatroli mengecek ke sejumlah apotek yang menjual obat-obatan diduga melampaui batas harga tertinggi. 
 
"Tindakannya enggak usah tanya ba-bi-bu, langsung diproses, langsung dihukum saja, dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," tegas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan