Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018. Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU (asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Alexander menuturkan Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” beber Alexander.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018. Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU (asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Alexander menuturkan Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” beber Alexander.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)