Gedung KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Gedung KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

Berantas Korupsi Dinilai Tak Cukup dengan Menangkap Koruptor

Fauzan Hilal • 05 September 2019 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum sepenuhnya mampu menuntaskan masalah korupsi. Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap koruptor.
 
Hal itu diungkapkan calon pimpinan (Capim) KPK Irjen Firli Bahuri. Menurutnya, korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar dan mengakar sehingga sulit diberantas. 
 
Menurutnya, korupsi dipengaruhi banyak hal, seperti dalam teori Jack Bologne bahwa korupsi timbul dari greedy (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan) dan exposure (pengungkapan).
 
“KPK harus menambahkan tugas pokoknya untuk memberi pendidikan anti korupsi kepada masyarakat. Pendidikan itu dapat membantu pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Firli.
 
Firli menyebut KPK belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
 
Hal itu terlihat Pasal 6 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kata Firli, pendidikan anti korupsi yang diberikan KPK dapat berdampak luas kepada SDM Indonesia, khususnya KPK sendiri.
 
“Tugas pencegahan korupsi yang menjadi tugas pokok KPK belum dijalankan dengan optimal. KPK masih bergembira dan bangga dengan langkah penindakan berupa OTT (operasi tangkap tangan), padahal tugas yang lainnya belum berjalan,” katanya.
 
Firli menegaskan, KPK seharusnya melakukan pencegahan secara masif sedari dini dengan melibatkan masyarakat.  Menurutnya, suatu lembaga akan survive dan keberlangsungannya terus terjaga jika lembaga tersebut berpedoman pada tujuan dan kepercayaan masyarakat.
 
“Karena diperlukan solusi inovatif pemberantasan korupsi, salah satunya persiapan generasi yang berkarakter yang menanamkan kebiasaan dan nilai-nilai kebaikan sejak dini melalui pendidikan anti korupsi,” ujar Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan