Tersangka penyerang Novel dipindahkan dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Tersangka penyerang Novel dipindahkan dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Tersangka Penyerang Novel Ditahan 20 Hari ke Depan

Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2019 15:16
Jakarta: Tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dua tersangka, berinisial RM dan RB ditahan untuk keperluan penyidikan.
 
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentu masih proses penyelidikan, nanti penyidik akan menyelesaikan kasus ini," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.
 
Argo mengatakan kedua orang itu akan dicecar mengenai maksud penyerangan terhadap Novel. Tentunya, polisi akan mengorek informasi dengan menyatukan fakta yang ada.

Dia meminta masyarakat sabar dalam pengungkapan kasus ini. Argo mengatakan pihaknya akan merampungkan kasus ini agar bisa disidangkan di pengadilan.
 
"Ya nanti tunggu saja ya, yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tanyakan semuanya, dan akan kita ungkapkan di sidang pengadilan," ujar Argo.
 
Saat dipindahkan dari rutan Mapolda Metro Jaya, tersangka berinisial RB sempat berteriak ke awak media. Dia menyampaikan kekesalannya kepada Novel Baswedan.
 
"Tolong di catat saya enggak suka sama novel karena dia penghianat," kata RB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan