Jakarta: Penceramah Jafar Shodiq dilaporkan ulama Nahdlatul Ulama (NU) Banten KH Imaduddin Utsman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dianggap menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
“Ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi,” kata kuasa hukum Imaduddin, Agus Setiawan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurut dia, khotbah Jafar telah menyakiti hati warga Banten. Warga Banten, kata dia, ngotot memilih menempuh jalur hukum sekalipun Ma’ruf telah memaafkan Shodiq.
“Rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini lo. Semua, Pak Gubernur (Wahidin Halim) juga sakit hatinya,” ujar dia.
Dalam laporannya itu, Agus melampirkan sejumlah bukti dugaan penghinaan Jafar terhadap Ma’ruf. Barang bukti yang dibawa antara lain video Shodiq yang menghina Ma’ruf, termasuk transkip percakapan dalam video tersebut.
“Dan beberapa hardcopy dari alamat online dan sebagainya yang kita tahu untuk mendukung pengetahuan kita berasal dari situ,” ucap dia.
Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor: LP/B1021/XII/2019/Bareskrim tanggal 5 Desember 2019. Dalam laporan itu, Jafar diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.
Polri diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agus optimistis Korps Bhayangkara bekerja profesional dalam menindak tegas Shodiq.
Jakarta: Penceramah Jafar Shodiq dilaporkan ulama Nahdlatul Ulama (NU) Banten KH Imaduddin Utsman ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dianggap menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
“Ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi,” kata kuasa hukum Imaduddin, Agus Setiawan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurut dia, khotbah Jafar telah menyakiti hati warga Banten. Warga Banten, kata dia, ngotot memilih menempuh jalur hukum sekalipun
Ma’ruf telah memaafkan Shodiq.
“Rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini lo. Semua, Pak Gubernur (Wahidin Halim) juga sakit hatinya,” ujar dia.
Dalam laporannya itu, Agus melampirkan sejumlah bukti dugaan penghinaan Jafar terhadap Ma’ruf. Barang bukti yang dibawa antara lain video Shodiq yang menghina Ma’ruf, termasuk transkip percakapan dalam video tersebut.
“Dan beberapa
hardcopy dari alamat
online dan sebagainya yang kita tahu untuk mendukung pengetahuan kita berasal dari situ,” ucap dia.
Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor: LP/B1021/XII/2019/Bareskrim tanggal 5 Desember 2019. Dalam laporan itu, Jafar diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.
Polri diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agus optimistis Korps Bhayangkara bekerja profesional dalam menindak tegas Shodiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)