Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Jaminan Produk Halal

Faisal Abdalla • 17 September 2019 15:41
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.
 
Sidang dipimpin Hakim MK, Aswanto. Bertindak sebagai hakim anggota, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.
 
"Proses lahirnya UU Nomor 33 (Tahun) 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat dan hukum," kata kuasa hukum pemohon, Syaeful Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.

Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
 
Pemohon berargumen pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
 
Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
 
Pasal 47 ayat (2) menyatakan Produk  Halal,  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh  lembaga halal luar negeri, yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
 
Pada Pasal 47 ayat (3) menyebut Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib  diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan.
 
"Dalam kerja sama internasional yang berhak menentukan standar suatu makanan, minuman, barang gunaan, obat-obatan, dan kosmetika sesuai ketentuan halal dan tidak halal adalah kewenangan MUI," tuturnya.
 
Perkara ini teregistrasi di nomor 49/PUU-XVII/2019. Setidaknya ada 31 pemohon dalam perkara ini. Semuanya merupakan pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari berbagai daerah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>