Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa menilai Ramadan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dua Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ," kata JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bingur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Ramadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara empat bulan.
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Ramadan adalah perbuatan suap tersebut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
(Baca juga: Panitera PN Jaktim Minta Istri Buang Uang Suap ke Kakus)
Suap dalam perkara ini diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga. Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum Martin menemui terdakwa Ramadan. Arif menyebut Ramadan punya hubungan baik dengan dua hakim PN Jaksel; Iswahyu Widodo dan Irwan yang menangani kasus kliennya meski Ramadan sudah bertugas di PN Jaktim.
"Bertemu di McD TB Simatupang. Pak Ramadan waktu itu bilang, oh itu bekas majelis saya," kata Arif dalam persidangan, Kamis, 16 Mei 2019.
Jumlah uang suap disepakati Muhammad Ramadan sebesar Rp150 juta rupiah ditambah 47 ribu dolar Singapura atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan untuk memenangkan perkara perdata yang sedang menimpa Martin di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
Perkara tersebut merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota
Dalam perkara ini, dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dengan pidana penjara enam tahun. Jaksa menilai Ramadan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dua Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ," kata JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bingur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Ramadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara empat bulan.
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Ramadan adalah perbuatan suap tersebut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
(Baca juga:
Panitera PN Jaktim Minta Istri Buang Uang Suap ke Kakus)
Suap dalam perkara ini diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga. Upaya suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum Martin menemui terdakwa Ramadan. Arif menyebut Ramadan punya hubungan baik dengan dua hakim PN Jaksel; Iswahyu Widodo dan Irwan yang menangani kasus kliennya meski Ramadan sudah bertugas di PN Jaktim.
"Bertemu di McD TB Simatupang. Pak Ramadan waktu itu bilang, oh itu bekas majelis saya," kata Arif dalam persidangan, Kamis, 16 Mei 2019.
Jumlah uang suap disepakati Muhammad Ramadan sebesar Rp150 juta rupiah ditambah 47 ribu dolar Singapura atau setara Rp500 juta rupiah. Suap diberikan untuk memenangkan perkara perdata yang sedang menimpa Martin di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
Perkara tersebut merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, Hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota
Dalam perkara ini, dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)