Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka meminta izin memeriksa polisi yang berada di lokasi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Kami menyampaikan beberapa nama yang akan kami undang ke Komnas untuk dimintai keterangan yaitu dari bapak anggota polisi di lapangan," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Dia mengatakan pihaknya mengundang polisi itu untuk diinterogasi terkait kerusuhan pascademonstrasi penolakan hasil pemilihan presiden (pilpres). Hal ini sebagai pembanding keterangan saksi-saksi lain di lapangan.
"Kami mau mendalami situasi lapangan seperti apa dari sisi polisi. Orang lain kan banyak menyampaikan banyak-banyak hal. Kita mau lihat seperti apa, kan enggak bisa satu sisi," ujar Amiruddin.
Menurut dia, tindakan Komnas HAM diterima oleh Kapolda. Gatot tak mempermasalahkan anggotanya diperiksa. "Kapolda tadi mengatakan akan menyiapkan itu semua," aku Amiruddin.
Amiruddin mendatangi Polda Metro Jaya bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Poin kedua yang disampaikan Komnas HAM. yakni membuka ruang selebar-lebarnya bagi pembesuk tahanan.
Baca: Amnesty Mengantongi 28 Video Kerusuhan 22 Mei
"Tadi kita sampaikan, polisi harus membuka itu semua karena itu adalah hak setiap orang yang ditangkap bisa dikunjungi oleh keluarga," ungkap Amiruddin.
Amiruddin mengaku juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan masyarakat sipil. Ia berharap polisi mendapatkan titik terang atas kematian masyarakat tersebut.
"Kita ingin terhadap massa yang meninggal ini prosesnya harus terus dilanjutkan sesuai hukum yang ada. Supaya jangan terbengkalai nanti," pungkas dia.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka meminta izin memeriksa polisi yang berada di lokasi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Kami menyampaikan beberapa nama yang akan kami undang ke Komnas untuk dimintai keterangan yaitu dari bapak anggota polisi di lapangan," kata Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Dia mengatakan pihaknya mengundang polisi itu untuk diinterogasi terkait kerusuhan pascademonstrasi penolakan hasil pemilihan presiden (pilpres). Hal ini sebagai pembanding keterangan saksi-saksi lain di lapangan.
"Kami mau mendalami situasi lapangan seperti apa dari sisi polisi. Orang lain kan banyak menyampaikan banyak-banyak hal. Kita mau lihat seperti apa, kan enggak bisa satu sisi," ujar Amiruddin.
Menurut dia, tindakan Komnas HAM diterima oleh Kapolda. Gatot tak mempermasalahkan anggotanya diperiksa. "Kapolda tadi mengatakan akan menyiapkan itu semua," aku Amiruddin.
Amiruddin mendatangi Polda Metro Jaya bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Poin kedua yang disampaikan Komnas HAM. yakni membuka ruang selebar-lebarnya bagi pembesuk tahanan.
Baca: Amnesty Mengantongi 28 Video Kerusuhan 22 Mei
"Tadi kita sampaikan, polisi harus membuka itu semua karena itu adalah hak setiap orang yang ditangkap bisa dikunjungi oleh keluarga," ungkap Amiruddin.
Amiruddin mengaku juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan masyarakat sipil. Ia berharap polisi mendapatkan titik terang atas kematian masyarakat tersebut.
"Kita ingin terhadap massa yang meninggal ini prosesnya harus terus dilanjutkan sesuai hukum yang ada. Supaya jangan terbengkalai nanti," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)