Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus PLTU Bukti Asam PLN

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2024 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah pasal gratifikasi dalam dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022. Sebab, ada salah satu tersangka yang menerima Rp6 miliar.
 
“Nanti dilihat konteksnya apakah akan ada pengembangan untuk gratifikasinya atau mungkin nanti dibarengi dakwaannya ditambahkan jadi tidak ada penyidikan baru, tapi, pasalnya ditambahkan itu memungkinkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
 
Duit gratifikasi itu diterima Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus korupsinya, dia menerima Rp750 juta, tapi mengantongi gratifikasi Rp6 miliar.

Tessa belum bisa memerinci langkah lanjutan penyidik kasus tersebut. Perkara itu dipastikan masih berjalan dan didalami penyidik.
 
“Masih berproses, nanti kita lihat,” ucap Tessa.
 
Baca Juga: KPK Periksa Manajer Audit Investigasi 2B PLN, Ini yang Diulik

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana kini masih dilakukan penyidik.
 
KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
 
Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.
 
Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan