Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mencari dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik mencari sejumlah bukti untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
“Sampai dengan saat ini tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci lokasi penggeledahannya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Masyarakat diharap bersabar menunggu hasil upaya paksa tersebut.
“Jangan khawatir apabila seluruh kegiatan penyidikan tersebut sudah selesai dan ada update dari temen temen penyidik, nanti temen temen jurnalis akan kita sampaikan nanti,” ujar Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang. Hevearita diketahui kembali menyalonkan diri sebagai kepala daerah di sana.
“Kemudian saat ini Saudara I (Mbak Ita atau Hevearita) sedang mencalonkan kembali Apakah ini akan menggangu ? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan bukti. Kasus itu ditegaskan tidak berkaitan dengan perkembangan politik yang terjadi di Semarang maupun Indonesia.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa itu masih dilakukan hingga saat ini.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan
penggeledahan untuk mencari dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik mencari sejumlah bukti untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
“Sampai dengan saat ini tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci lokasi penggeledahannya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Masyarakat diharap bersabar menunggu hasil upaya paksa tersebut.
“Jangan khawatir apabila seluruh kegiatan penyidikan tersebut sudah selesai dan ada update dari temen temen penyidik, nanti temen temen jurnalis akan kita sampaikan nanti,” ujar Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang. Hevearita diketahui kembali menyalonkan diri sebagai kepala daerah di sana.
“Kemudian saat ini Saudara I (Mbak Ita atau
Hevearita) sedang mencalonkan kembali Apakah ini akan menggangu ? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan bukti. Kasus itu ditegaskan tidak berkaitan dengan perkembangan politik yang terjadi di Semarang maupun Indonesia.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa itu masih dilakukan hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)