Ilustrasi penggeledahan KPK. Foto: Medcom.id
Ilustrasi penggeledahan KPK. Foto: Medcom.id

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2024 19:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden. Upaya paksa itu masih berlangsung saat ini.
 
“Hari ini ada kegiatan penyidikan di perkara bansos banpres di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan karena kegiatan masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Tessa enggan memerinci lokasi penggeledahan demi menjaga proses pencarian barang bukti. Tapi, kata dia, penyidik menyambangi lebih dari satu lokasi.

“Seandainya nanti ada hasil dari penyidik kita akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” ujar Tessa.
 
Baca juga: 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi

Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.
 
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
 
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.
 
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan