Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kasubdit Niaga Migas M Alfansyah pada Jumat, 19 Juli 2024. Dia diminta memberikan keterangan soal dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
“Materi yang didalami terkait dengan alokasi LNG domestik untuk Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci informasi lebih lanjuti atas pemeriksaan Alfansyah. Tapi, keterangan dia sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan Kasubdit Niaga Migas M Alfansyah pada Jumat, 19 Juli 2024. Dia diminta memberikan keterangan soal
dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
“Materi yang didalami terkait dengan alokasi LNG domestik untuk Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci informasi lebih lanjuti atas pemeriksaan Alfansyah. Tapi, keterangan dia sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)