Direktur Utama PT Deka Sari Perasa P Rachmat Utama Djangkar. Medcom.id/Candra Yuri
Direktur Utama PT Deka Sari Perasa P Rachmat Utama Djangkar. Medcom.id/Candra Yuri

Pengacara Rachmat Djangkar Akui Kliennya jadi Tersangka Kasus Korupsi Semarang

Candra Yuri Nuralam • 31 Juli 2024 15:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perasa P Rachmat Utama Djangkar hari ini, 31 Juli 2024. Pengacaranya, Arif Sulaiman mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
 
Arif menyebut KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya. Berkas itu diterima bulan lalu.
 
“Sudah, sudah (menerima SPDP),” kata Arif melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.

Arif menjelaskan kliennya dipanggil sebagai saksi untuk penyelesaian berkas tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik meminta Rachmat memberikan keterangan soal pengerjaan proyek di Semarang.
 
“Iya, proyek saja,” ucap Arif.
 
Dia enggan memerinci proyek yang dimaksud. Arif menyebut kliennya bakal mematuhi semua proses hukum di KPK.
 
“Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum,” ujar Arif.
 
Baca juga: Dana Hibah Pilkada Kerap Jadi Bancakan Korupsi, ICW: Negara Rugi Rp38,2 Miliar

 
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
 
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
 
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
 
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan