Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Harus Segera Eksekusi Eltinus Omaleng Usai Memenangkan Kasasi

Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 08:19
Jakarta: Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi. Lembaga Antirasuah harus memanggil kepala daerah aktif itu untuk mengeksekusi putusan.
 
"Ya dipanggil ya untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya, dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 30 April 2024.
 
Yudi mengatakan eksekusi itu bisa langsung dilakukan karena vonis kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Eltinus tidak boleh kabur dan harus menjalani hukuman penjara sesuai keputusan hakim.

Namun, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi. Yudi berharap berkas itu segera dikirim.
 
"Tentu pada awalnya KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu ya, dan dengan dasar itu pertimbangannya secara formil ya," ujar Ali.
 
Baca juga: 214 Pegawai Baru KPK Mulai Bekerja, Diharapkan Junjung Tinggi Integritas

Eltinus Omaleng juga diharap kooperatif dengan putusan kasasi ini. Terbilang, kata Yudi, rekam jejak kepala daerah itu pernah tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa pada tahap penyidikan di KPK.
 
"Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja kan terbuka peluang dia untuk PK (peninjauan kembali)," ucap Yudi.
 
KPK tetap bisa menjemput paksa jika Eltinus tidak mau hadir saat dipanggil. Opsi itu tidak bisa dihindari karena bupati Mimika itu wajib menjalani pidananya.
 
"Kemudian, ya tentu kalau misalnya dipanggil tidak datang, tidak kooperatif, ya bisa dilakukan jemput paksa, eksekusi, seperti itu. Jadi, intinya bahwa putusan itu adalah dasar untuk mengeksekusi yang harus diterima KPK," tegas Yudi.
 
KPK masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.
 
"Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 29 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya.
 
"Barangkali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya)," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan