16 Pakar Hukum Tata Negara Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Faustinus Nua • 26 Oktober 2023 22:33
Jakarta: Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan syarat batas usia minimal capres cawapres.
"Kami berharap putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," ujar kuasa hukum 16 akademisi tersebut, Kurnia Ramadhana, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kurnia menjelaskan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres telah memberi kesempatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Putusan pun dinilai sarat konflik kepentingan. Ia menegaskan hakim konstitusi tidak bisa memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," jelas Kurnia.
Dia membantah argumentasi Anwar bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Sehingga, tidak terkait dengan individu tertentu.
"Bila dicermati permohonan atau gugatan syarat capres-cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tegas dia.
Menurut Kurnia, alasan konflik kepentingan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menggambarkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisasi. Ini sulit dibantah karena di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi justru terjadi perbedaan pandangan yang sangat tajam.
"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di kantor KPU RI," jelasnya.
Berikut ini daftar guru besar dan pengajar hukum tata negara yang melaporkan Anwar Usman:
Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Jakarta: Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan syarat batas usia minimal capres cawapres.
"Kami berharap putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," ujar kuasa hukum 16 akademisi tersebut, Kurnia Ramadhana, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kurnia menjelaskan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres telah memberi kesempatan kepada Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Putusan pun dinilai sarat konflik kepentingan. Ia menegaskan hakim konstitusi tidak bisa memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," jelas Kurnia.
Dia membantah argumentasi Anwar bahwa pengujian UU di
MK adalah pengujian yang abstrak. Sehingga, tidak terkait dengan individu tertentu.
"Bila dicermati permohonan atau gugatan syarat capres-cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tegas dia.
Menurut Kurnia, alasan konflik kepentingan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menggambarkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisasi. Ini sulit dibantah karena di dalam tubuh
Mahkamah Konstitusi justru terjadi perbedaan pandangan yang sangat tajam.
"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di kantor KPU RI," jelasnya.
Berikut ini daftar guru besar dan pengajar hukum tata negara yang melaporkan Anwar Usman:
- Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
- Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
- Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
- Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
- Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
- Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)