Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan tambahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. SYL hanya diperiksa selama 2 jam.
Pantauan Medcom.id, SYL keluar gedung Bareskrim Polri pukul 15.59 WIB. Dia masuk pemeriksaan pukul 14.10 WIB.
"Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu," kata SYL di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia enggan bicara banyak. SYL mempersilakan wartawan mempertanyakan detail kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik," ujar dia.
Namun, ketika ditanya apakah ada permintaan penahanan terhadap Firli Bahuri kepada penyidik, SYL emoh menjawab. Dia hanya melempar senyum dan masuk mobil.
SYL diantar dan dijemput oleh mobil tahanan KPK. Pasalnya, SYL adalah tersangka kasus korupsi di Kementan dan ditahan Lembaga Antirasuah.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Abu Bakar Refra mengatakan pemeriksaan hanya sebentar. Sebab, hanya penambahan saja dari pemeriksaan pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Sebenarnya pemeriksaan hari ini penambahan saja, melengkapi dan tidak ada hal yang lebih prinsip terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Kemudian apa yang telah diketahui dan beliau ingat sudah disampaikan semuanya," kata Abu.
Namun, terkait ada bukti atau dokumen yang diserahkan ke penyidik Abu enggan menjawab. Begitu pula kuasa hukum SYL lainnya, Djamaluddin Koedoeboen. Mereka mempersilakan tanya ke penyidik.
Sebelumnya, SYL menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih pukul 10.36- 22.53 WIB, Kamis, 11 Januari 2024. SYL disebut telah menyampaikan semua yang dibutuhkan penyidik.
"Setiap pertanyaan konfrontasi yang terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan, maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini teman-teman penyidik ingin mendapatkan poin itu," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Januari 2024.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan tambahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan
pemerasan dengan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. SYL hanya diperiksa selama 2 jam.
Pantauan
Medcom.id, SYL keluar gedung Bareskrim Polri pukul 15.59 WIB. Dia masuk pemeriksaan pukul 14.10 WIB.
"Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu," kata SYL di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia enggan bicara banyak. SYL mempersilakan wartawan mempertanyakan detail kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik," ujar dia.
Namun, ketika ditanya apakah ada permintaan penahanan terhadap Firli Bahuri kepada penyidik, SYL emoh menjawab. Dia hanya melempar senyum dan masuk mobil.
SYL diantar dan dijemput oleh mobil tahanan KPK. Pasalnya, SYL adalah tersangka kasus korupsi di Kementan dan ditahan Lembaga Antirasuah.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Abu Bakar Refra mengatakan pemeriksaan hanya sebentar. Sebab, hanya penambahan saja dari pemeriksaan pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Sebenarnya pemeriksaan hari ini penambahan saja, melengkapi dan tidak ada hal yang lebih prinsip terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Kemudian apa yang telah diketahui dan beliau ingat sudah disampaikan semuanya," kata Abu.
Namun, terkait ada bukti atau dokumen yang diserahkan ke penyidik Abu enggan menjawab. Begitu pula kuasa hukum SYL lainnya, Djamaluddin Koedoeboen. Mereka mempersilakan tanya ke penyidik.
Sebelumnya, SYL menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih pukul 10.36- 22.53 WIB, Kamis, 11 Januari 2024. SYL disebut telah menyampaikan semua yang dibutuhkan penyidik.
"Setiap pertanyaan konfrontasi yang terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan, maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini teman-teman penyidik ingin mendapatkan poin itu," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Januari 2024.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)