Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Bisa Bikin Independensi Merosot

Candra Yuri Nuralam • 02 Juli 2024 09:50
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kabar adanya loyalitas ganda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicetuskan Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di DPR pada Senin, 1 Juli 2024. Fenomena itu dinilai berbahaya karena bisa membuat independensi instansi merosot.
 
“Tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
 
ICW menilai loyalitas ganda sudah menjadi masalah KPK sejak lama. Dugaan mereka, ada sejumlah perkara mandek gegara fenomena tersebut.

“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,” ucap Diky.
 
Menurut Diky, mandeknya penanganan perkara dikarenakan adanya pegawai KPK yang mengikuti perintah pimpinan di luar instansi. Permainan itu disebut bisa dilakukan oleh pejabat di tingkat struktural.
 
“Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” ujar Diky.
 
Baca juga: ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan

 
Selain itu, loyalitas ganda ini juga bisa menggerus wibawa komisioner KPK. Sebab, kata Diky, perintah pimpinan bisa dibantah karena adanya arahan dari pejabat dari instansi lain.
 
“ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga,” kata Diky
 
KPK didorong untuk menghentikan fenomena loyalitas ganda itu. Menurut ICW, salah satu caranya yakni dengan menghentikan permintaan bantuan pegawai dari instansi lain dan memulai rekrutmen sendiri.
 
“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” ujar Diky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan