Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menerima pengaduan terkait tewasnya remaja di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Afif Maulana. Komnas HAM akan mendalami fakta-fakta perihal peristiwa yang menimpa anak laki-laki berusia 13 tahun itu.
"Komnas HAM akan mendalami fakta-faktanya," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Uli mengatakan selain mendalami fakta insiden yang menewaskan Afif Maulana, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Di samping itu, dia menyebut pengaduan atas kasus ini diterima Komnas HAM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Kami baru menerima pengaduan dari LBH Padang atas kasus Afif Maulana Selasa," ungkap dia.
Sebelumnya, LPSK juga telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. Jasadnya ditemukan di aliran sungai, Batang Kuranji, Kota Padang.
LPSK akan memberikan perlindungan darurat jika ada ancaman secara langsung terhadap para pemohon. Permohonan perlindungan ini juga diajukan oleh tim advokat dari LBH Padang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu atas permohonan yang diajukan. LPSK membutuhkan waktu 30 hari dalam penelaahan ini.
Namun, jika dalam proses penelaahan diperoleh ancaman secara langsung yang bisa membahayakan para pemohon, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, bila ada persetujuan dari dua pimpinan LPSK.
Kronologi versi Polri
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, peristiwa ini bermula saat 30 personel Polda Sumbar berpatroli untuk mencegah tawuran pemuda di Padang pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Kemudian, polisi menemukan sejumlah perkumpulan remaja yang diduga hendak tawuran sekitar 100 meter dari Jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Aparat mencegat satu rombongan remaja yang diduga hendak pergi ke lokasi tawuran. Afif salah satu remaja yang berada dalam rombongan itu.
Polisi menangkap 18 remaja di lokasi tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berserakan di jalan. Sementara itu, para pemuda yang ditangkap dibawa ke Polsek Kuranji lalu digelandang ke Polresta Padang dan terakhir dibawa ke Polda Sumbar.
Seorang remaja ditahan karena kedapatan memegang senjata tajam. Sedangkan, 17 orang lainnya dipulangkan. Kemudian, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada siang harinya, tepatnya pukul 11.55 WIB.
Polda Sumbar memastikan akan mengusut tuntas kasus penemuan mayat Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. Pengusutan dilakukan Polda Sumbar dan Polresta Padang beserta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.
"Sampai saat ini hasil penyelidikan masih menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena disiksa, tapi karena meloncat dari atas jembatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada Medcom.id.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mengaku menerima pengaduan terkait
tewasnya remaja di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Afif Maulana. Komnas HAM akan mendalami fakta-fakta perihal peristiwa yang menimpa anak laki-laki berusia 13 tahun itu.
"Komnas HAM akan mendalami fakta-faktanya," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada
Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Uli mengatakan selain mendalami fakta insiden yang menewaskan Afif Maulana, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Di samping itu, dia menyebut pengaduan atas kasus ini diterima Komnas HAM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Kami baru menerima pengaduan dari LBH Padang atas kasus Afif Maulana Selasa," ungkap dia.
Sebelumnya, LPSK juga telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat. Jasadnya ditemukan di aliran sungai, Batang Kuranji, Kota Padang.
LPSK akan memberikan perlindungan darurat jika ada ancaman secara langsung terhadap para pemohon. Permohonan perlindungan ini juga diajukan oleh tim advokat dari LBH Padang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu atas permohonan yang diajukan. LPSK membutuhkan waktu 30 hari dalam penelaahan ini.
Namun, jika dalam proses penelaahan diperoleh ancaman secara langsung yang bisa membahayakan para pemohon, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, bila ada persetujuan dari dua pimpinan LPSK.
Kronologi versi Polri
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, peristiwa ini bermula saat 30 personel Polda Sumbar berpatroli untuk mencegah tawuran pemuda di Padang pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Kemudian, polisi menemukan sejumlah perkumpulan remaja yang diduga hendak tawuran sekitar 100 meter dari Jembatan Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Aparat mencegat satu rombongan remaja yang diduga hendak pergi ke lokasi tawuran. Afif salah satu remaja yang berada dalam rombongan itu.
Polisi menangkap 18 remaja di lokasi tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berserakan di jalan. Sementara itu, para pemuda yang ditangkap dibawa ke Polsek Kuranji lalu digelandang ke Polresta Padang dan terakhir dibawa ke Polda Sumbar.
Seorang remaja ditahan karena kedapatan memegang senjata tajam. Sedangkan, 17 orang lainnya dipulangkan. Kemudian, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada siang harinya, tepatnya pukul 11.55 WIB.
Polda Sumbar memastikan akan mengusut tuntas kasus penemuan mayat Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. Pengusutan dilakukan Polda Sumbar dan Polresta Padang beserta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.
"Sampai saat ini hasil penyelidikan masih menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena disiksa, tapi karena meloncat dari atas jembatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)