Jakarta: Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada Senin, 24 Juni 2024. Karen dipastikan bakal hadir dalam sidang vonis.
“Agenda putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 24 Juni 2024.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.
Jakarta: Mantan Direktur Utama
Pertamina Galaila Karen Kardinah alias
Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada Senin, 24 Juni 2024. Karen dipastikan bakal hadir dalam sidang vonis.
“Agenda putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 24 Juni 2024.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)