Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

Pungli Rutan, Dewas Tentukan Nasib 90 Pegawai KPK 15 Februari

Candra Yuri Nuralam • 22 Januari 2024 17:37
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan jadwal pembacaan vonis untuk dugaan pelanggaran etik dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Hukuman untuk 90 pegawai Lembaga Antirasuah diberikan pertengahan bulan depan.
 
“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.
 
Albertina menjelaskan Dewas KPK masih mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pungli di rutan ini. Pemeriksaan saksi masih dilakukan.
 
Baca: Parah, Ngecharge Handphone di Rutan KPK Mesti Bayar Rp300 Ribu

Dewas KPK berharap jadwal vonis etik tidak mundur. Rencananya, hukuman semua pegawai yang terlibat bakal dibacakan bersamaan.

“Ya, untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu ya,” ujar Albertina.
 
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan