Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan KPK. Foto: MI
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan KPK. Foto: MI

Dipenjara Selama 2 Tahun, Eks Bupati Mimika Mendekam di LP Makassar

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2024 06:47
Jakarta: Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Dia ditahan karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
 
“Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Hukuman penjara Eltinus akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Kebebasan mantan bupati itu tidak masuk hitungan.

Eltinus juga disanksi membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Sanksi tersebut sudah dibayar Eltinus.
 
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Dinilai Tebang Pilih jika Tak Kunjung Mengeksekusi Eltinus Omaleng

Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
 
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
 
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan