Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: MI.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: MI.

KPK Dinilai Tebang Pilih jika Tak Kunjung Mengeksekusi Eltinus Omaleng

Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2024 16:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dinyatakan bersalah dalam kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada putusan kasasi. Jika langkah hukum itu tidak dijalankan, Lembaga Antirasuah dinilai tebang pilih.
 
“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Menurut Jimmy, profesionalisme KPK diuji dalam eksekusi ini. Aktivitas pemerintahan di Mimika juga terpengaruh jika Lembaga Antirasuah tidak bergerak cepat karena Eltinus masih menjabat.

“Dengan adanya putusan MA (Mahkamah Agung), maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah,” ucap Jimmy.
 
Baca juga: KPK Belum Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng Meski Ada Putusan Kasasi MA, Kenapa?

Kementerian Dalam Negeri juga diminta memberikan ketegasan kepada Eltinus. Sebab, dia merupakan kepala daerah yang sudah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap, namun, masih menjabat.
 
“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh wakil bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” terang Jimmy.
 
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
 
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
 
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
 
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan