"Total ada 164 botol," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Bambang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran minuman keras (miras). Pemilik warung berinisial SRH, 23, sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.
"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp5 ribu. Toko minuman keras tidak memiliki izin," ujarnya.
Baca juga: Ini Peran 2 WNI yang Bantu Pelarian Buronan Thailand |
Saat ini pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah diamankan. Bambang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.
"Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada ketetapan sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id