Jakarta: Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan terorisme hari ini, Rabu, 6 April 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Sidang vonis rencana pukul 09.00 WIB," kata penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Dia berharap kliennya divonis bebas. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada Munarman.
Baca: Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman
JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Perbuatan itu dilakukannya dalam kurun waktu berbeda.
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Jakarta: Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI)
Munarman akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan
terorisme hari ini, Rabu, 6 April 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Sidang vonis rencana pukul 09.00 WIB," kata penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Dia berharap kliennya divonis bebas. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada Munarman.
Baca:
Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman
JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi
terorisme. Perbuatan itu dilakukannya dalam kurun waktu berbeda.
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)