Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Rasuah Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 17 Februari 2022 07:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 sudah sesuai aturan. Lembaga Antikorupsi siap membeberkan prosedur penyidikan kasus itu dalam praperadilan.
 
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Ali menegaskan pihaknya sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan bukti yang dimiliki bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Sehingga kami optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
 
KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.
 
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
 
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
 
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan