Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Rekayasa Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2022 16:27
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.
 
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Alfred Simanjuntak tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Fahzal juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, Selasa, 22 Februari 2022. Menurut hakim, uraian eksepsi Alfred sudah masuk dalam pokok perkara dan mesti dibuktikan saat sidang pembuktian.

Baca: KPK Bidik 8 Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak
 
Alfred mempermasalahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan dirinya menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Tapi, dalam penjelasan lain Alfred disebut menerima uang dalam bentuk rupiah.
 
"Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa alasan eksepsi tim penasehat hukum telah masuk materi pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan lebih lanjut," ujar Fahzal.
 
Selain itu, keberatan Alfred terkait surat dakwaan yang harusnya dipisah dengan terdakwa lainnya, Wawan Ridwan, juga ditolak majelis. Pada surat dakwaan, Wawan turut didakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Bahwa jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dapat menggabungkan beberapa tindak pidana dan dapat pula menggabungkan beberapa terdakwa dalam satu surat dakwaan sesuai dengan Pasal 141 KUHAP," ucap Fahzal.
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan