Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi peninjauan kembali (PK) atas kasus AKBP Raden Brotoseno (BS). Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk sebagai ketua Komisi PK.
"Hari ini sudah disahkan untuk komisi PK terkait atas putusan KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia) AKBP BS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
Dedi mengatakan Gatot diberi waktu 14 hari untuk menyusun tim komisi PK. Anggota tim terdiri dari berbagai elemen Polri.
"Ada Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), Kadivkum (Irjen Remigius), dan bagian SDM (sumber daya manusia)," ujar dia.
Dedi memastikan pembentukan tim segera dilakukan. Percepatan pembentukan tim penting agar PK bisa digelar guna mendapat keputusan dan kekuatan hukum tetap.
"Yang jelas tim ini bekerja secepatnya," kata jenderal bintang dua itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan
komisi peninjauan kembali (PK) atas kasus AKBP
Raden Brotoseno (BS). Wakil Kapolri
(Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk sebagai ketua Komisi PK.
"Hari ini sudah disahkan untuk komisi PK terkait atas putusan KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia) AKBP BS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
Dedi mengatakan Gatot diberi waktu 14 hari untuk menyusun tim komisi PK. Anggota tim terdiri dari berbagai elemen Polri.
"Ada Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), Kadivkum (Irjen Remigius), dan bagian SDM (sumber daya manusia)," ujar dia.
Dedi memastikan pembentukan tim segera dilakukan. Percepatan pembentukan tim penting agar PK bisa digelar guna mendapat keputusan dan kekuatan hukum tetap.
"Yang jelas tim ini bekerja secepatnya," kata jenderal bintang dua itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)