Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Sebut Ingin Luruskan Kesalahpahaman

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2022 10:57
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ferdinand bakal diperiksa terkait kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di medsos Twitter.
 
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Siber Bareskrim untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih, dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2021.
 
Ferdinand mengatakan kehadirannya sangat penting. Keterangannya dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," kata pegiat media sosial itu.
 
Pantauan Medcom.id, Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB mengenakan kemeja putih. Ferdinand datang didampingi tiga pengacara.
 
Dia langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menjemput Ferdinand di pintu Gedung Awaloedin Djamin.
 
Baca: Publik Diimbau Menjauhi Perilaku yang Mengancam Kerukunan Umat Beragama
 
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
 
Ferdinand dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
 
Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
 
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Akibat cuita itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan