Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penyuap Walkot Nonaktif Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 06 Juli 2022 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana sekaligus pihak swasta Lai Bui Min. Penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Lai dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustiana pada Senin, 4 Juli 2022. KPK juga bakal menagih pidana denda ke Lai.

Lai wajib membayar denda Rp200 juta. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayarkan, KPK bakal menambah masa kurungan Lai. Penambahan masa penjara disamakan dengan amar putusan Lai.
 
Nama Lai Bui Min juga pernah muncul dalam penyidikan dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia juga pernah diperiksa penyidik dalam kasus itu pada Senin, 13 Juni 2022.
 

Baca: Penyuap Rahmat Effendi Diduga 'Guyur' Pemkab Bogor


KPK menduga ada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menerima suap dari Lai Bui Min. Uang itu diduga diberikan agar Lai mendapatkan proyek di Kabupaten Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan