Jakarta: Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah figur publik terkait robot trading DNA Pro Akademi. Salah satunya, pembawa acara Choky Sitohang akan diperiksa pada pekan depan.
"Saudara CS (Choky Sitohang) seharusnya (diperiksa) pada Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Kabag Penum Divhumas Polri kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Gatot mengatakan Choky meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, Gatot tak membeberkan alasan penjadwalan ulang tersebut.
"Meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata dia.
Penyidik telah memeriksa sejumlah figur publik terkait investasi bodong DNA Pro Akademi. Yakni, Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesti Kejora.
Baca: Rizky Billar Dan Lesti Kejora Belum Sentuh Uang dari DNA Pro
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Polisi juga sudah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Bareskrim
Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah figur publik terkait robot
trading DNA Pro Akademi. Salah satunya, pembawa acara
Choky Sitohang akan diperiksa pada pekan depan.
"Saudara CS (Choky Sitohang) seharusnya (diperiksa) pada Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Kabag Penum Divhumas Polri kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Gatot mengatakan Choky meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, Gatot tak membeberkan alasan penjadwalan ulang tersebut.
"Meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata dia.
Penyidik telah memeriksa sejumlah figur publik terkait
investasi bodong DNA Pro Akademi. Yakni, Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesti Kejora.
Baca:
Rizky Billar Dan Lesti Kejora Belum Sentuh Uang dari DNA Pro
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Polisi juga sudah menerbitkan
red notice untuk tiga tersangka karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)