Jakarta: Publik figur Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akedemi.
Pantaun Medcom.id, Rizky dan Lesti tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 14.32 WIB. Rizky mengenakan kaos putih berbalut kemeja kotak-kotak biru dan Lesty mengenakan busana abu-abu gelap yang dipadukan kerudung abu-abu muda.
Pasangan suami istri itu didampingi pengacaranya Sandy Arifin. Kepada wartawan, Rizky memastikan akan mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Harus dong, apa yang bukan milik kita. Uang tersebut uang hasil (kejahatan)," ujar Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Rizky enggan membeberkan nominal uang yang hendak ia berikan ke penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta didoakan agar diberi kelancaran dalam menjalani pemeriksaan.
"Setelah ngasih keterangan kita akan jelaskan ke wartawan, ok apa yang terjadi di dalam," kata dia..
Baca: Polri Terbitkan Red Notice untuk Petinggi DNA Pro
Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Sementara itu, Polisi menerbitkan red notice untuk tiga dari lima tersangka karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Publik figur
Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong
robot trading DNA Pro Akedemi.
Pantaun
Medcom.id, Rizky dan Lesti tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 14.32 WIB. Rizky mengenakan kaos putih berbalut kemeja kotak-kotak biru dan Lesty mengenakan busana abu-abu gelap yang dipadukan kerudung abu-abu muda.
Pasangan suami istri itu didampingi pengacaranya Sandy Arifin. Kepada wartawan, Rizky memastikan akan mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Harus dong, apa yang bukan milik kita. Uang tersebut uang hasil (kejahatan)," ujar Rizky di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Rizky enggan membeberkan nominal uang yang hendak ia berikan ke penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta didoakan agar diberi kelancaran dalam menjalani pemeriksaan.
"Setelah
ngasih keterangan kita akan jelaskan ke wartawan, ok apa yang terjadi di dalam," kata dia..
Baca:
Polri Terbitkan Red Notice untuk Petinggi DNA Pro
Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Sementara itu, Polisi menerbitkan red notice untuk tiga dari lima tersangka karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)