Jakarta: Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Nur Alamsyah.
Insiden tersebut terjadi di salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan pada tanggal 2 Maret 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Putra Siregar sempat disebut sedang dalam pengaruh alkohol, namun hal tersebut dibantah oleh Putra Siregar. "Nggak, nggak mabuk," ujar Putra Siregar usai diperkenalkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2022.
Tak hanya itu, Putra Siregar juga menceritakan kronologi yang berbeda dibanding dengan versi korban.
Menurut Putra, dirinya terlibat karena hanya ingin membela Rico yang dikeroyok teman-teman Nur Alamsyah. "Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," kata Putra Siregar.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Alamsyah menjelaskan bahwa kliennya dipukul tanpa sebab. “Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi.
Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Jakarta: Bos PS Store,
Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan
pengeroyokan terhadap korban Nur Alamsyah.
Insiden tersebut terjadi di salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan pada tanggal 2 Maret 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Putra Siregar sempat disebut sedang dalam pengaruh alkohol, namun hal tersebut dibantah oleh Putra Siregar. "
Nggak,
nggak mabuk," ujar Putra Siregar usai diperkenalkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2022.
Tak hanya itu, Putra Siregar juga menceritakan kronologi yang berbeda dibanding dengan versi korban.
Menurut Putra, dirinya terlibat karena hanya ingin membela Rico yang dikeroyok teman-teman Nur Alamsyah. "Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," kata Putra Siregar.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Alamsyah menjelaskan bahwa kliennya dipukul tanpa sebab. “Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi.
Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)