Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Perkara tersebut menyeret mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, yang segera diadili.
"Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
KPK akan mencatat fakta hukum yang terungkap selama persidangan Ardian. Dia akan disidangkan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode M Syukur Akbar.
Lembaga Antikorupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan dan susunan majelis hakim.
Baca: Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Diadili Terkait Kasus Dana PEN
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 2021. Mereka, yakni Ardian dan Laode serta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Kasus ini bermula saat Andi meminta bantuan Laode dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berpeluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Perkara tersebut menyeret mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, yang segera diadili.
"Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK
Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
KPK akan mencatat fakta hukum yang terungkap selama persidangan Ardian. Dia akan disidangkan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode M Syukur Akbar.
Lembaga Antikorupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan dan susunan majelis hakim.
Baca:
Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Diadili Terkait Kasus Dana PEN
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 2021. Mereka, yakni Ardian dan Laode serta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Kasus ini bermula saat Andi meminta bantuan Laode dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)