Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra

Tertunduk Lesu, Wali Kota Bekasi Bungkam Keluar dari Markas KPK

Candra Yuri Nuralam • 06 Januari 2022 22:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Rahmat bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
 
Pantauan Medcom.id, Rahmat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.29 WIB. Rahmat hanya tertunduk lesu saat keluar dari Markas KPK.
 
Rahmat tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Dia langsung masuk ke mobil untuk pergi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca: Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Ditahan
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam OTT Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan