Mobil Ferari type California milik Indra Kenz, di Bareskrim Polri. Branda Antara
Mobil Ferari type California milik Indra Kenz, di Bareskrim Polri. Branda Antara

Berkas Perkara 4 Tersangka Binomo Ditarget Kelar Akhir Mei

Antara • 23 Mei 2022 16:28
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menargetkan berkas perkara tahap I untuk empat tersangka penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo rampung dalam waktu dekat.  Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, dan Wiky Mandara Nuhadi (WMN).
 
"Paling akhir bulan Mei ini, baru empat (tersangka) rencananya, Indra Kenz, Wiky, Fakar, dan Brian," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
 
Pihaknya tengah melengkapi berkas para tersangka. Sementara itu, berkas tersangka Indra Kenz tengah diperbaiki setelah dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak lengkap.

Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU pada 6 April 2022. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada 13 Mei 2022.
 
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (mantan kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
 
Baca: Rincian Uang dan Barang Indra Kenz yang Disita Polisi
 
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
 
Hingga Selasa, 10 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 78 saksi korban, empat saksi ahli. Total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
 
Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatra Utara (2 unit), satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan