Sidang praperadilan Yahya Waloni. Medcom.id/Aria Triyudha
Sidang praperadilan Yahya Waloni. Medcom.id/Aria Triyudha

Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 23:52
Jakarta: Terpidana kasus penistaan agama Yahya Waloni bebas dari penjara. Yahya telah menjalani hukuman lima bulan penjara.
 
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2022.
 
Yahya Waloni menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Yahya resmi bebas hari ini.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. Dia terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.

"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
 
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
 
Sementara itu, hal meringankan Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
 
Kasus ini bermula saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018. Acara itu dihadiri sekitar 700 orang.
 
Yahya dalam ceramahnya memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ceramah juga ditayangkan langsung di akun media sosial milik Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook.
 
Baca: Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan