medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Budi Supriyanto harus kooperatif menghadapi penyidikan di KPK. Penyidik KPK akan menindak tegas politikus Golkar itu bila selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Jumat (11/3/2016).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mempersalahkan Budi yang tak hadir dalam pemeriksaan Kamis 10 Maret. Saat itu, Budi beralasan sakit.
Saut percaya bila Budi sakit, bukan berupaya menghindari penyidikan. Namun, dia menegaskan, Budi tak bisa lepas dari penegakan hukum KPK.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit. Tidak kan lari gunung dikejar," ujar Saut.
Kamis kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Budi beralasan sakit.
Terungkapnya kasus suap terkait proyek infrastruktur ini setelah tim KPK menangkap tangan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dengan dugaan menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Operasi pada 13 Januari tersebut juga menangkap Abdul Khoir, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Dua nama terakhir adalah staf Damayanti.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Budi Supriyanto juga diduga menerima suap terkait proyek tersebut. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 2 Maret.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Budi Supriyanto harus kooperatif menghadapi penyidikan di KPK. Penyidik KPK akan menindak tegas politikus Golkar itu bila selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Jumat (11/3/2016).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mempersalahkan Budi yang tak hadir dalam pemeriksaan Kamis 10 Maret. Saat itu, Budi beralasan sakit.
Saut percaya bila Budi sakit, bukan berupaya menghindari penyidikan. Namun, dia menegaskan, Budi tak bisa lepas dari penegakan hukum KPK.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit. Tidak kan lari gunung dikejar," ujar Saut.
Kamis kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Budi beralasan sakit.
Terungkapnya kasus suap terkait proyek infrastruktur ini setelah tim KPK menangkap tangan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dengan dugaan menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Operasi pada 13 Januari tersebut juga menangkap Abdul Khoir, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Dua nama terakhir adalah staf Damayanti.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Budi Supriyanto juga diduga menerima suap terkait proyek tersebut. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 2 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)