Kuasa hukum Robby, Pieter Ell. (Foto:MTVN/Arga Sumantri)
Kuasa hukum Robby, Pieter Ell. (Foto:MTVN/Arga Sumantri)

Muncikari Artis Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Damar Iradat • 13 Oktober 2015 17:59
medcom.id, Jakarta:  Robby Abas, muncikari kalangan artis, dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Menjadikan Perbuatan Cabul Oleh Orang Lain.
 
Tuntutan dibacakan Jaksa dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). RA diketahui tidak berkomentar banyak soal tuntutan tersebut.
 
"Robby biasa saja," kata kuasa hukum Robby, Pieter Ell, usai persidangan.
 
Menurut Pieter, kliennya punya hak mengajukan pledoi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya. "Kami punya hak untuk mengajukan pledoi. Saksi-saksi juga tidak tersentuh tuntutan itu," kata Pieter.
 
Soal hukuman, Pieter mengakui bahwa tuntutan yang dibacakan JPU kepada kliennya terlalu berat. Kendati begitu ia sadar inti unsur yang didakwakan kepada RA sudah terbukti. "Satu yang memberatkan kasus ini di antaranya menarik perhatian publik," kata Pieter.
 
Pada sidang berikutnya, Pieter akan meminta pengajuan pledoi berupa tuntutan yang seringan mungkin bagi RA. "Minimal setengah dari tuntutan, karena sudah ditahan," pungkas Pieter.
 
Robby diduga melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 506 KUHP.
 
Kasus muncikari RA ini menyedot perhatian publik. Dia mengaku bisa 'menjual' wanita yang berprofesi sebagai artis serta model dengan tarif Rp200 juta sekali kencan. Pelanggan jasa RA dipastikan kalangan berduit. Pengacara RA bahkan menyebut pelanggan yang kerap 'pesan' artis pada kliennya mulai dari pengusaha sampai anggota Parlemen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan