medcom.id, Jakarta: Advokat senior O.C. Kaligis mengaku memberikan uang USD1.000 ke panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Menurut Kaligis, uang itu bukan untuk mengatur perkara.
"Itu (memberikan) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera," kata Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Kaligis mengatakan uang itu bukan bentuk balas jasa ke Syamsir karena telah mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Bukan juga untuk mengatur perkara korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sidang sebelumnya, Syamsir mengaku dua kali menerima duit sejumlah USD2.000. Pertama diberikan oleh Kaligis. Setelah sidang diputus, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Kaligis, juga memberikan uang ke Syamsir.
Dalam surat dakwaan terungkap pada Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejati Sumut. Ia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial.
Atas panggilan tersebut, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta Kaligis menjadi kuasa hukum. Gatot khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki.
Kaligis menyarankan anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan Kejati Sumut dan menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan.
Gatot dan istrinya Evy Susanti setuju dengan saran Kaligis. April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim penasehat hukum Kaligis dan Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Gerry.
"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Jaksa Yudi Kristiana, Senin 31 Agustus.
Permintaan itu dikabulkan Syamsir dan mengantarkan ketiga orang tersebut ke ruang Tripeni.
medcom.id, Jakarta: Advokat senior O.C. Kaligis mengaku memberikan uang USD1.000 ke panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Menurut Kaligis, uang itu bukan untuk mengatur perkara.
"Itu (memberikan) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera," kata Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Kaligis mengatakan uang itu bukan bentuk balas jasa ke Syamsir karena telah mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Bukan juga untuk mengatur perkara korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sidang sebelumnya, Syamsir mengaku dua kali menerima duit sejumlah USD2.000. Pertama diberikan oleh Kaligis. Setelah sidang diputus, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Kaligis, juga memberikan uang ke Syamsir.
Dalam surat dakwaan terungkap pada Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejati Sumut. Ia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial.
Atas panggilan tersebut, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta Kaligis menjadi kuasa hukum. Gatot khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki.
Kaligis menyarankan anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan Kejati Sumut dan menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan.
Gatot dan istrinya Evy Susanti setuju dengan saran Kaligis. April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim penasehat hukum Kaligis dan Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Gerry.
"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Jaksa Yudi Kristiana, Senin 31 Agustus.
Permintaan itu dikabulkan Syamsir dan mengantarkan ketiga orang tersebut ke ruang Tripeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)