Ketua nonaktif Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara,Tripeni Irianto Putro (kiri) bersama hakim PTUN Dermawan Ginting (kanan) dan Amir Fauzi bersiap untuk bersaksi (Foto: MI)
Ketua nonaktif Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara,Tripeni Irianto Putro (kiri) bersama hakim PTUN Dermawan Ginting (kanan) dan Amir Fauzi bersiap untuk bersaksi (Foto: MI)

Saksi: Ada Titipan dari pak OC, Uang Bukan RI

Renatha Swasty • 02 Oktober 2015 03:17
medcom.id, Jakarta: Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting mengaku diberi uang oleh M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Otto Cornelis Kaligis. Uang diberikan usai Ginting memberitahu perihal musyawarah hakim terkait gugatan yang diajukan pihak Gerry.
 
"Katanya 'Ini ada buku titipan dari pak OC' saya tanya untuk apa, 'untuk bapak' lalu saya tanya apa itu, dia bilang 'uang bukan RI'," beber Ginting saat bersaksi buat terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
 
Saat diberikan itu, Ginting mengaku dia dan Gerry membuka amplop yang ada dan sama-sama menghitung. "Jumlahnya USD5000," tambah dia.

Tapi, Ginting mengaku menolak pemberian Gerry. Ia akan menerima duit itu jika Gerry setuju dengan hasil musyawarah hakim yakni dikabulkan sebagian yang akan dibacakan saat putusan gugatan di PTUN Medan.
 
"Saya bilang kalau saudara setuju dengan apa yang kami sampaikan, datang pada hari di luar sidang," beber Ginting.
 
Akhirnya disepakati, Gerry akan datang membawa uang pada 5 Juli. Pertemuan dilangsungkan di kantor PTUN Medan.
 
Pada hari H, Gerry betul datang. Saat itu Ginting mengaku ia mengajak Amir Fauzi untuk mengambil uang dari Gerry. "Saya ke rumah Amir Fauzi, setelah itu kami ke kantor, sampai di belakang sudah ada mobil, mobil Alphard. Saya ke belakang Gerry ikuti, dia masuk ke mobil saya dia katakan 'Pak ini ada titipan dari pak OC' saya bilang yaudah taruh saja di situ, dia taruh di jok mobil belakang," beber Ginting.
 
Adapun saat itu Gerry membawa masing masing USD5 ribu untuk Hakim Ginting dan Hakim Amir. Uang ditaruh dalam amplop kemudian diselipkan dalam buku Hakim Sarpin Rizaldi.
 
Ginting mengaku, usai pemberian itu putusan gugatan yang berlangsung pada 7 Juli sesuai dengan yang sudah disampaikan pada Gerry yakni dikabulkan sebagian. "Iya tetap (putusan)," ujar Ginting.
 
Diketahui Kaligis memberikan duit pada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Duit diberikan untuk mempengaruhi putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan