medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis tak mau bertanggung jawab terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret dirinya. Kaligis beralasan, dirinya tak tertangkap tangan sehingga tak perlu bertanggung jawab.
Dalam sidang pembacaan keberatan atau eksepsinya, Kaligis menjelaskan mengenai pertanggungjawaban dalam hukum pidana, seseorang diancam pidana jika berbuat yang bertentangan dengan hukum dan orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penuntut Umun dalam dakwaannya menunjukkan bahwa Gerry (anak buah Kaligis) yang tertangkap tangan memberikan uang kepada Hakim PTUN dan panitera PTUN. Dengan demikian Gerry lah sebagai advokat yang harus bertanggung jawan atas perbuatannya, bukan saya," kata Kaligis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Ia menilai, kepergian Gerry ke Medan untuk menyerahkan uang suap bukan atas perintahnya. Gerry pergi ke Medan setelah memaksa kliennya Ahmad Fuad Lubis membelikan tiket.
Hakim, kata dia, juga tak pernah meminta uang suap. Menurut Kaligis, dirinya juga tidak pernah memengaruhi putusan hakim."Saya juga tidak pernah terlibat ketika hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," ujarnya.
Kaligis lagi-lagi menegaskan, ia bukan otak di balik penyuapan tersebut. Melainkan Gerry yang melakukan, bahkan kata Kaligis, Gerry tetap nekat menyuap meski sudah dilarang.
"Yang tertangkap adalah Gerry sebagai advokat yang disumpah, dia mesti mengetahui resiko perbuatannya. Katakanlah saya lalai memperingatkan atau saya telah memperingatkan, tapi Gerry tetap nekad," tambah Kaligis.
Kaligis didakwa bersama Gerry, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumut), Evy Susanti (istri Gatot) menyuap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu, serta menyuap masing masing USD5 ribu pada Hakim anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta USD2 ribu buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Suap dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis tak mau bertanggung jawab terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret dirinya. Kaligis beralasan, dirinya tak tertangkap tangan sehingga tak perlu bertanggung jawab.
Dalam sidang pembacaan keberatan atau eksepsinya, Kaligis menjelaskan mengenai pertanggungjawaban dalam hukum pidana, seseorang diancam pidana jika berbuat yang bertentangan dengan hukum dan orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penuntut Umun dalam dakwaannya menunjukkan bahwa Gerry (anak buah Kaligis) yang tertangkap tangan memberikan uang kepada Hakim PTUN dan panitera PTUN. Dengan demikian Gerry lah sebagai advokat yang harus bertanggung jawan atas perbuatannya, bukan saya," kata Kaligis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Ia menilai, kepergian Gerry ke Medan untuk menyerahkan uang suap bukan atas perintahnya. Gerry pergi ke Medan setelah memaksa kliennya Ahmad Fuad Lubis membelikan tiket.
Hakim, kata dia, juga tak pernah meminta uang suap. Menurut Kaligis, dirinya juga tidak pernah memengaruhi putusan hakim."Saya juga tidak pernah terlibat ketika hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," ujarnya.
Kaligis lagi-lagi menegaskan, ia bukan otak di balik penyuapan tersebut. Melainkan Gerry yang melakukan, bahkan kata Kaligis, Gerry tetap nekat menyuap meski sudah dilarang.
"Yang tertangkap adalah Gerry sebagai advokat yang disumpah, dia mesti mengetahui resiko perbuatannya. Katakanlah saya lalai memperingatkan atau saya telah memperingatkan, tapi Gerry tetap nekad," tambah Kaligis.
Kaligis didakwa bersama Gerry, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumut), Evy Susanti (istri Gatot) menyuap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu, serta menyuap masing masing USD5 ribu pada Hakim anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta USD2 ribu buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Suap dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)