medcom.id, Jakarta: Pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Al Jufri rampung. Berkas perkara Budi rampung atau P21.
Artinya, Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni segera disidang dalam waktu dekat. Saat ditanya terkait rencana persidangannya, Budi hanya meminta doa.
"Mohon doa restu ya," kata Budi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, Sirra Prayuna, kuasa hukum Budi Antoni dan Suzana telah menyampaikan kepada awak media kliennya siap menghadapi persidangan. Sirra mengatakan kemungkinan persidangan Budi dan Suzana akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkap Sirra.
Budi Antoni Al Jufri dan Suzana adalah pasangan suami istri kedua yang terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar setelah Romi Herton dan Masyitoh.
Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar menggagalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Al Jufri rampung. Berkas perkara Budi rampung atau P21.
Artinya, Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni segera disidang dalam waktu dekat. Saat ditanya terkait rencana persidangannya, Budi hanya meminta doa.
"Mohon doa restu ya," kata Budi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, Sirra Prayuna, kuasa hukum Budi Antoni dan Suzana telah menyampaikan kepada awak media kliennya siap menghadapi persidangan. Sirra mengatakan kemungkinan persidangan Budi dan Suzana akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkap Sirra.
Budi Antoni Al Jufri dan Suzana adalah pasangan suami istri kedua yang terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar setelah Romi Herton dan Masyitoh.
Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar menggagalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan USD500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)