Gubernur Sumatra Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya mudanya, Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (MI/Angga Yuniar)
Gubernur Sumatra Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya mudanya, Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (MI/Angga Yuniar)

Sepuluh Jam di KPK, Ketua DPRD Sumut Ngaku Cuma Ngobrol

Yogi Bayu Aji • 07 September 2015 21:38
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah telah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekitar sepuluh jam di sana, Ajib mengaku hanya mengobrol.
 
Politikus Partai Golkar ini tiba di Lembaga Antikorupsi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (7/9/2015). Mengenakan kemeja putih, dia baru keluar pada pukul 19.43 WIB.
 
"Cuma ngobrol-ngobrol saja. Kita diundang untuk ngobrol-ngobrol saja," kata Ajib sambil meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin malam.

Ajib enggan menjawab tegas apakah kehadirannya guna membahas soal penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang dibatalkan DPRD atau tidak. KPK diketahui sempat menyita dokumen mengenai interpelasi ini pada 13 Agustus silam.
 
"(Bahas) macam-macam," papar dia.
 
Dia membantah bila hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas dan batal digunakan karena ada bagi-bagi uang dari Gubernur ke anggota DPRD. Pembatalan interpelasi, kata dia, adalah putusan bersama para wakil rakyat.
 
"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota, kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh enggak," jelas dia.
 
Pada 13 Agustus silam, lembaga antikorupsi menggeledah Kantor DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
 
Selain itu, KPK juga menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Ajib juga sempat angkat bicara soal penggeledahan ini.
 
"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib, Jumat 14 Agustus silam.
 
Ajib, saat itu, belum bisa memastikan mengapa kenapa dokumen itu disita KPK dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. "Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," ucap dia.
 
Arus penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6000.
 
Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014, terus bergulir.
 
Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan