medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas Ketua DPR Setya Novanto, pekan depan. Novanto diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang juga menyeret saudagar minyak Riza Chalid.
Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan pemeriksaan terhadap Novanto tak memerlukan izin dari Presiden. Dan dalam rangka penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, penyidik segera memanggil politikus Partai Golkar itu.
"Memang tidak perlu izin Presiden. Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin pekan depan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menurutnya, kasus permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masuk kategori Tindak Pidana Khusus, sehingga tak memerlukan izin presiden.
"Apa yang dilakukan pak Novanto tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya. Tidak perlu izin presiden, dugaan tindak pidana khusus," tuturnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan pemanggilan Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" harus dengan izin Presiden Jokowi. Dia beranggapan Novanto adalah anggota DPR.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi berat untuk Novanto.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas Ketua DPR Setya Novanto, pekan depan. Novanto diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang juga menyeret saudagar minyak Riza Chalid.
Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan pemeriksaan terhadap Novanto tak memerlukan izin dari Presiden. Dan dalam rangka penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, penyidik segera memanggil politikus Partai Golkar itu.
"Memang tidak perlu izin Presiden. Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin pekan depan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menurutnya, kasus permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masuk kategori Tindak Pidana Khusus, sehingga tak memerlukan izin presiden.
"Apa yang dilakukan pak Novanto tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya. Tidak perlu izin presiden, dugaan tindak pidana khusus," tuturnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan pemanggilan Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" harus dengan izin Presiden Jokowi. Dia beranggapan Novanto adalah anggota DPR.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi berat untuk Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)