Alexander Marwata di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Desember 2015. Foto: MI/Ramdani
Alexander Marwata di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Desember 2015. Foto: MI/Ramdani

Resmi Pimpin KPK, Marwata Masih Harus Memutus 3 Perkara

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Desember 2015 16:07
medcom.id, Jakarta: Alexander Marwata resmi menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019. Namun sebagai hakim ad hoc, ia masih punya tugas memutus tiga perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
 
"Hari ini saya juga harus ada tiga putusan," kata Marwata di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
 
Saat proses seleksi calon pimpinan KPK, Marwata mengaku pernah menerima gratifikasi saat menjabat junior auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta.

Marwata terbiasa menerapkan pendidikan antikorupsi di keluarga. Dalam memberantas korupsi, ia mengusulkan pelapor kasus dugaan korupsi diberikan imbalan.
 
Dia menolak rencana KPK berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).‎‎ Visi lain Marwata di KPK adalah memberdayakan Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut kasus korupsi.
 
Lima pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif sudah diambil sumpah di Istana Negara. Sore ini, pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi akan serah terima jabatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan