medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, terkait uang Rp1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular. Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan keberatan ini sudah termasuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Perlu diketahui bahwa terkait uang Rp1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular, maka sekitar awal Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya, telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI, termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula mengurusi Deputi IV yang mengurusi bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset," kata jaksa Pulung saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Masih pada Oktober 2011, lanjut jaksa Pulung, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif sebagai anggota Deputi Gubernur BI meski jabatannya baru berakhir November 2012, dan permohonan itu dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Adanya pemberian sanksi kepada terdakwa dari BI berupa pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset. Hal tersebut menunjukkan bahwa BI sendiri menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang Rp1 miliar dari Robert telah dianggap sebagai perbuatan yang tercela," papar jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di akhir persidangan pun menegaskan bahwa pemberian bilyek giro sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century pada sekitar akhir bulan Juli 2008, adalah perjanjian pinjam-meminjam.
Menurut dia, hal itu tidak terkait dengan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century. Apalagi, Budi mulya dikatakan dalam kariernya di BI tidak pernah menjabat dalam bidang pengawasan bank antara tahun 2005 sampai 2008. Oleh karena itu, tidak mengurusi keadaan atau kondisi bank dan menyelamatkan Bank Century sebagaimana permintaan Robert Tantular.
"Saya sudah mendengar dan mengerti tanggapan jaksa. Tapi saya ada satu tanggapan, karena transaksi Rp1 M yang merupakan transaksi perdata pinjaman saya dan sudah saya lunasi, saya terima dakwaan berat, sekarang saya didakwa korupsi," tutur Budi di akhir sidang.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, terkait uang Rp1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular. Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan keberatan ini sudah termasuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Perlu diketahui bahwa terkait uang Rp1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular, maka sekitar awal Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya, telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI, termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula mengurusi Deputi IV yang mengurusi bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset," kata jaksa Pulung saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Masih pada Oktober 2011, lanjut jaksa Pulung, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif sebagai anggota Deputi Gubernur BI meski jabatannya baru berakhir November 2012, dan permohonan itu dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Adanya pemberian sanksi kepada terdakwa dari BI berupa pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset. Hal tersebut menunjukkan bahwa BI sendiri menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang Rp1 miliar dari Robert telah dianggap sebagai perbuatan yang tercela," papar jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di akhir persidangan pun menegaskan bahwa pemberian bilyek giro sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century pada sekitar akhir bulan Juli 2008, adalah perjanjian pinjam-meminjam.
Menurut dia, hal itu tidak terkait dengan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century. Apalagi, Budi mulya dikatakan dalam kariernya di BI tidak pernah menjabat dalam bidang pengawasan bank antara tahun 2005 sampai 2008. Oleh karena itu, tidak mengurusi keadaan atau kondisi bank dan menyelamatkan Bank Century sebagaimana permintaan Robert Tantular.
"Saya sudah mendengar dan mengerti tanggapan jaksa. Tapi saya ada satu tanggapan, karena transaksi Rp1 M yang merupakan transaksi perdata pinjaman saya dan sudah saya lunasi, saya terima dakwaan berat, sekarang saya didakwa korupsi," tutur Budi di akhir sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)