medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Mereka yakni, bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2015).
Hingga saat ini belum terlihat kehadiran ketiga tersangka tersebut di gedung lembaga antikorupsi ini.
Dalam kasus ini, mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Gatot dan Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diduga untuk pengamanan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumut, Kamis 15 Oktober 2015. Selain dia, KPK juga sebelumnya telah menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Mereka yakni, bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2015).
Hingga saat ini belum terlihat kehadiran ketiga tersangka tersebut di gedung lembaga antikorupsi ini.
Dalam kasus ini, mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Gatot dan Evy Susanti lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diduga untuk pengamanan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumut, Kamis 15 Oktober 2015. Selain dia, KPK juga sebelumnya telah menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)